SuratCepat
Perjanjian

7 Hal yang Wajib Ada di Perjanjian Sewa Rumah agar Aman untuk Kedua Pihak

5 Oktober 2026 · 1 menit baca

Sewa rumah tanpa perjanjian tertulis rawan sengketa. Berikut tujuh poin penting yang sebaiknya selalu dicantumkan.

Banyak sengketa sewa rumah muncul karena kesepakatan hanya lisan. Perjanjian tertulis melindungi pemilik maupun penyewa. Pastikan tujuh hal ini ada.

1. Identitas para pihak

Nama lengkap, NIK, alamat, dan nomor telepon pemilik serta penyewa.

2. Objek sewa

Alamat lengkap rumah, luas, dan kelengkapan yang ikut disewa (AC, perabot, dan sebagainya). Catat kondisi saat serah terima.

3. Jangka waktu sewa

Tanggal mulai dan berakhir yang jelas, serta aturan perpanjangan.

4. Harga dan cara pembayaran

Nominal sewa, apakah dibayar tahunan, bulanan, atau di muka, nomor rekening, dan tanggal jatuh tempo.

5. Uang jaminan (deposit)

Jumlahnya, kapan dikembalikan, dan kondisi apa yang boleh memotongnya, misalnya kerusakan atau tunggakan.

6. Hak dan kewajiban

  • Siapa yang menanggung listrik, air, dan iuran lingkungan.
  • Siapa yang menanggung perbaikan kecil dan besar.
  • Boleh atau tidaknya menyewakan kembali (sublet) atau mengubah bangunan.

7. Pengakhiran dan penyelesaian sengketa

Aturan jika salah satu pihak membatalkan sebelum waktunya, dan cara menyelesaikan perselisihan, dimulai dari musyawarah.

Bubuhkan meterai pada tanda tangan dan siapkan dua rangkap perjanjian, masing-masing pihak memegang satu.

Untuk sewa bernilai besar atau jangka panjang, tidak ada salahnya meminta notaris atau ahli hukum memeriksa isinya. Sebagai titik awal, generator di bawah menyusun pasal-pasal dasarnya untuk Anda.

Langsung praktik

Surat Perjanjian Sewa Rumah

Isi form, lihat pratinjau langsung, lalu unduh PDF atau Word. Surat pertama gratis.

Buat surat ini →

Baca juga